Resmi! Kemenangan Prabowo-Gibran di Bali Disahkan Pleno KPU

Prabowo-Gibran unggul di Provinsi Bali berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional

10 Maret 2024, 20:41 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Bali berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sejumlah 2.740.692 lembar.

“Bisa kita terima dan kita sahkan ya, bismillah sah,” kata Hasyim dihadapan para saksi saat rapat pleno, seperti dilansir dar Info Publik.

Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran, PPIR Sukoharjo Gelar Syukuran

Sementara, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memaparkan, bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran sebanyak 1.454.640 suara, kemudian disusul pasangan Ganjar-Mahfud 1.127.134 suara, dan pasangan Anies-Muhaimin 99.233 suara.

Lidartawan menegaskan, jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Bali sebanyak 3.269.516 orang. Dari angka DPT tersebut, jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.704.450 orang.

Kemudian ada sebanyak 17.496 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta ada 18.746 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK).

Dukung Prabowo-Gibran, Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Sukoharjo Bersatu Gelar Deklarasi

“Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 1.365.691 orang, perempuan 1.375.001 orang, jumlah total 2.740.692 orang,” kata Lidartawan.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.***

Berita Lainnya

Berita Terkini