JAKARTA (Keadilan.net) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa tugas 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9/2021).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat.
Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden menyebutkan, Surat Keputusan itu ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta tanggal 20 Juli 2022.
Harga BBM Bersubsidi Naik, Puluhan Ojol Terima Bansos Sembako dari Polres Sukoharjo
Berikut nama lima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat masa tugas 2022-2027 yang dilantik:
- I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
- Ratna Dewi Pettalolo;
- Muhammad Tio Aliansyah;
- Heddy Lugito; dan
- J. Kristiadi.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” kata Presiden mendiktekan sumpah/janji jabatan bagi para calon anggota DKPP.***