JAKARTA (Keadilan.net) – Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Timur Tengah dan menangkap dua tersangka pelaku penyelundupan, berinisial E dan H.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan kedua tersangka ini bertanggung jawab atas praktik pengiriman CPMI non prosedural dengan keuntungan mencapai Rp1-2 juta per orang. Penyelidikan juga mengarah pada keterlibatan seorang warga negara asing yang diduga sebagai penyandang dana.
“Dua orang tersangka sudah kami amankan dan proses pengembangan kasus masih terus berlangsung,” ujar Yandri, Rabu (1/10/2025), dilansir dari TBNews.
Para CPMI ilegal ini diberangkatkan menggunakan visa wisata dengan rute transit melalui Kuala Lumpur dan Bengaluru sebelum akhirnya menuju Arab Saudi. Operasi penggagalan pemberangkatan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian.
Selain kasus terbaru ini, sejak Januari hingga September 2025, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan sebanyak 645 CPMI ilegal ke berbagai negara seperti Kamboja, Malaysia, dan Timur Tengah.
Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya tegas polisi dalam memberantas jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” tegas Kompol Yandri.***