SURABAYA (Keadilan.net)– Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan pembatasan penggunaan pengeras suara atau ‘sound horeg’ di lingkungan masyarakat.
Langkah ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, pada 6 Agustus 2025.
Dilansir dari TBNews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, regulasi ini memiliki 13 landasan hukum dan mengatur empat hal krusial:
1. Batas tingkat kebisingan,
2. Dimensi kendaraan pembawa sound system,
3. Pembatasan waktu, tempat, dan rute,
4. Penggunaan untuk kegiatan sosial di masyarakat.
“Sound system statis diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan yang berpindah lokasi maksimal 85 desibel. Kendaraan wajib lulus uji KIR dan tidak boleh melebihi dimensi aslinya,” tegas Jules, Selasa (12/8/2025).
Polda Jatim menegaskan tidak ada toleransi untuk pelanggaran, apalagi yang menimbulkan gangguan keamanan, melanggar norma agama, kesusilaan, atau hukum.
“Jika pelanggaran berpotensi memicu kerusuhan atau tindak pidana, kami akan hentikan secara paksa dan penyelenggara harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga memastikan TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. “Hiburan dan kegiatan sosial tetap boleh, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada kompromi bagi yang sengaja melanggar,” tutupnya. (Nugroho)