SUKOHARJO (Keadilan.net) – Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan teradu Ketua KPU Sukoharjo dan empat anggotanya, memutuskan tidak terbukti ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam proses pergantian dua caleg terpilih dari PDIP.
Sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP dengan Perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VIII/2024 itu digelar di Kantor DKPP Jakarta, pada Senin (11/11/2024) kemarin.
Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, perkara ini diadukan oleh Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto, caleg DPRD dari PDIP Sukoharjo.
Jaga Integritas dan Kualitas Pilkada, KPU Sukoharjo Gelar Bimtek KPPS
“Jadi apa yang dilakukan oleh KPU ini sudah sesuai dengan mekanisme tata cara prosedur dan tidak terbukti ada pelanggaran terkait etika oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo,” kata Bambang, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, putusan ini dibacakan di Jakarta di kantor DKPP Jalan Abdul Muiz nomor 2 Gambir Jakarta Pusat. Dibacakan oleh Ketua DKPP RI Edi Lukito dan dua anggota.
“Sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo yaitu Syakbani Eko Raharjo, Arief Wicaksono, Bambang Muryanto, Isyadi, dan Murwedhy Tanomo masing-masing sebagai teradu I sampai V direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP,” pungkas Bambang. (Nugroho)