Pengamat Sospol Heru CN Prediksi Putusan MK, Gibran Bisa Dianulir

Pengamat Sospol memprediksi status Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto bisa dibatalkan MK

21 April 2024, 17:31 WIB

SOLO (Keadilan.net)Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada, Senin (22/04/2024) besok.

Pengamat Sosial dan Politik (Sospol) Heru Cipto Nugroho/ Heru CN memprediksi status Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto bisa dibatalkan MK.

“Prabowo tetap presiden namun Gibran statusnya bisa didiskualifikasi,” kata Heru CN dalam keterangannya pada, Minggu (21/4/2024).

Apakah Anies dan Ganjar Bisa Menang di Sidang MK? Ternyata ini Peluang Kekalahan 02 Menurut Ahli

Dalam pandangannya, setelah Gibran didiskualifikasi maka dapat diganti. Pergantian melalui sidang MPR untuk menetapkan siapa wakil presiden Prabowo dengan cara setiap partai mengirim satu nama untuk selanjutnya dipilih melalui voting terbuka.

“Kenapa Gibran dianulir. Ada lima hal yang bisa dijadikan dasar,” sebut Heru CN.

Adapun lima hal dimaksud adalah, kecurangan pemilu di akui Bawaslu dan DKPP, tim paslon 01 dan 03 bisa menerima putusan itu, rakyat juga menerima, tidak menimbulkan kegaduhan dan keributan yang berkepanjangan, dan terakhir jabatan Jokowi sebagai Presiden habis bulan Oktober.

Harmonis, Tim Kuasa Hukum 03 dan 02 Berpelukan Usai Sidang MK

“Ini sepertinya bukan petitum para pemohon PHPU Pilpres ya, tapi ini jalan tengah agar tidak ada keributan dan kegaduhan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Heru CN, bisa juga bila nanti Prabowo-Gibran dalam 100 hari tidak bisa bekerja, maka di turunkan melalui sidang umum MPR.

“Kan MPR yang sekarang beda, karena Jokowi sudah tidak berkuasa maka tidak bisa lagi melakukan tekanan-tekanan. Tidak bisa menyandera-menyandera lagi,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini