JAKARTA (Keadilan.net) – Mahkamah Konstitusi atau MK telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024. Lantas, sejauhmana peluang kemenangan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menyampaikan prediksi kemenangan kubu Anies dan Ganjar seperti berikut ini:
Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, kans kubu Anies maupun Ganjar tetap ada. Meskipun, katanya, sangat tergabung pada dinamika internal hakim MK.
Harmonis, Tim Kuasa Hukum 03 dan 02 Berpelukan Usai Sidang MK
“Kans tetap ada, meski sangat bergantung pada dinamika di internal para hakim MK,” kata Castro seperti dikutip dari instagram @undercover.id pada 9 April 2024.
Apalagi saksi dan ahli yang dihadirkan termasuk keterangan para menteri, katanya, mengerucut pada dalil-dalil yang diuraikan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon perkara ini.
“Kemungkinan delapan orang hakim MK tidak bulat memutuskan perkara ini. Bisa jadi ada yang dissenting ataupun concurring,” ucap Castro, sapaannya.
Indo Barometer Soroti Gugatan Pilpres 01 dan 03 di MK, Qodari: Seharusnya
Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Indonesia (2011), dissenting opinion adalah pendapat hakim yang berbeda dalam suatu perkara. Sedangkan concurring opinion adalah pendapat hakim yang setuju terhadap kelompok mayoritas, tapi tertulis dengan cara yang berbeda.
Sementara Herlambang memandang sikap hakim MK bisa terbelah dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024.
“Saya masih membayangkan putusannya itu masih berkembang dengan posisi MK yang selama ini mengambil sikap lebih banyak mendukung kepentingan politik rezim,” kata Herlambang kepada Tempo, Ahad, 7 April 2024.
Sidang MK Berlanjut, Yusril Ihza Sesumbar Yakin Hakim MK Tolak Hal ini