Pendaftaran Capres – Cawapres Pemilu 2024 Maju, Ini Alasan KPU

KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023

11 September 2023, 17:22 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan pihaknya memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Adapun rencana itu termaktub dalam Rancangan Peraturan Peraturan KPU (PKPU). KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.

Dilansir dari Info Publik, Senin (11/9/2023), dalam peraturan sebelumnya, proses pencalonan capres-cawapres digelar 19 Oktober-25 November 2023. Peraturan itu tercantum di PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Ngonthel Kebangsaan 2, Wagub Jateng Ajak Warga Rekatkan Persatuan

Hasyim merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.

1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Presiden Cawe-Cawe Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Nggak Terlalu Masalah

“Terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (8/9/2023) kemarin.

Dikatakan Hasyim, jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023.

Berikut rangkaian jadwalnya:

  1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023
  2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023
  3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023
  4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023
  5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023
  6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Pengamat: Drama Akhir Penantian Caleg

Berita Lainnya

Berita Terkini