JAKARTA (keadilan.net) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengumumkan putusan ini dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan juga memerintahkan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperhitungkan faktor-faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk dampak buruk perbuatannya terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.
Catat! Jadwal dan Tempat Sidang Vonis Mario Dandy, Apakah Keluarga David Ozora Akan Puas?
“Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” katanya seperti dikutip dari @Ctd.insider, Kamis (7/9/2023).
Putusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang juga menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara bagi Mario Dandy Satriyo.
Jonathan Latumahina, ayah dari korban Cristalino David Ozora, mengapresiasi putusan ini, merasa puas bahwa hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Shane Lukas juga divonis dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo.
Anak AG, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah menjalani persidangan sebelumnya dan dihukum pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi.***