BOGOR (Keadilan.net) – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan lima orang yang diduga mengoplos elpiji bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pengungkapan kasus berawal dari ditemukan tiga orang tersangka berinisial RP, LMP, dan SMS .
Dikutip dari Humas Polda Jabar, Rabu (29/6/2022), tiga tersangka tersebut, saat ditangkap sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
Pejabat Kemenkumham Diduga Tandatangani Paspor Palsu Adelin Lis, Koordinator MAKI Desak Proses Hukum
“Mereka ditemukan tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, setelah itu kami lakukan pendalaman lagi, dan menangkap dua tersangka berinisial AS dan HS sehingga total pelaku pengoplos lima orang,” ungkap Ibrahim.
Ia menjelaskan, mulanya pelaku membeli sejumlah tabung gas berisi 3 kilogram dari sejumlah distributor. Untuk mengisi tabung 12 kilogram, menurutnya, pelaku perlu membeli 4 tabung gas 3 kilogram seharga Rp72 ribu.
“Setelah itu, para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu,” terangnya. Menurut Perwira Menengah Polda Jabar itu, penjualan tabung 12 kilogram itu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang.
Video Penindakan Tilang ETLE di Sukoharjo Viral, Dirgakkum Korlantas Polri Angkat Bicara
Dalam satu hari, tersangka bisa mengoplos hingga menghasilkan 80 tabung gas 12 kilogram sehingga dalam satu bulan pelaku bisa meraup sekitar Rp115 juta.
“Jadi ini kan ada selisih yang menjadi keuntungan dari hasil pemindahan,” terang lulusan Akabri tahun 1993. Terpisah, Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal sejak Maret 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Mereka terancam hukuman enam tahun penjara,” tandas Roland.***