JAKARTA (Keadilan.net) – Polisi resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasus ini bermula dari tuduhan Lisa menyebarkan isu perselingkuhan terhadap Ridwan Kamil, yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri.
“Minggu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Senin (20/10/2025).
Dilansir dari TBNews, surat penetapan tersangka dan pemanggilan telah dikirimkan kepada Lisa Mariana, dan diterima Jumat (17/10/2025) malam. Saat ini, tim penyidik telah memanggil Lisa untuk diperiksa.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa membuktikan bahwa tuduhan perselingkuhan yang disampaikan selama ini adalah kebohongan.
“Ini menjadi titik balik bagi klien kami,” tegas Muslim Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum dan yakin pembuktian akan menguatkan posisi Lisa dalam kasus ini.
“Responsnya, dia siap menghadapi semua permasalahan ini karena masih perlu diuji pembuktiannya terkait dugaan pencemaran nama baik,” jelas Jhon Boy di Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Ridwan Kamil merupakan figur penting di Jawa Barat. Proses hukum terhadap Lisa Mariana pun terus berjalan dengan ketat dan transparan.(Nugroho)