KPU Sukoharjo Mulai Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Verifikasi faktual bertujuan untuk menentukan apakah pasangan calon perseorangan dapat lanjut untuk mengikuti kontestasi Pilkada Sukoharjo pada November 2024 mendatang

24 Juni 2024, 21:55 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mulai verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa.

Informasi awal yang didapat, untuk sementara paling banyak syarat dukungan dari wilayah Kecamatan Kartasura yang mencapai 10 ribu lebih.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bambang Muryanto, mengatakan bahwa Verfak telah dimulai sejak Jumat (21/6/2024) lalu dan akan berakhir hingga Kamis (4/7/2024) mendatang.

Aturan Pilkada 2024 Belum Dipublis, KPU Tunggu Putusan Gugatan Batas Minimal Usia Cakada

“Jumlah syarat dukungan yang dilakukan verfak sebanyak 54.245. Paling banyak di Kartasura sebanyak 10 ribu lebih,” kata Bambang, Senin (24/6/2024).

Menurutnya, verfak dilakukan oleh KPU, PPK, PPS yang di beri surat tugas oleh KPU. Verfak bertujuan untuk menentukan apakah pasangan calon perseorangan dapat lanjut untuk mengikuti kontestasi Pilkada Sukoharjo pada November 2024 mendatang.

“Nantinya harus ada 50.894 yang menyatakan dukungan di 7 kecamatan di Sukoharjo agar dapat lolos di verifikasi faktual tersebut,” ungkap Bambang.

Siap Berjuang di Pilkada Jateng, 22 Kelompok Relawan Dukung Sudaryono Jadi Gubernur

Seperti diketahui, Tuntas-Djayendra pada, Minggu (12/4/2024) sekira pukul 18.30 WIB telah menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini