Aturan Pilkada 2024 Belum Dipublis, KPU Tunggu Putusan Gugatan Batas Minimal Usia Cakada

Rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA itu perlu diturunkan dalam PKPU termaksud

13 Juni 2024, 19:22 WIB

JAKARTA (Keadilan.net)Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, apabila telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, terkait proses harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024.

“Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan,” kata Idham dalam keterangan resmi, Kamis (13/6/20240) seperti dilansir dari Info Publik.

Kekosongan Jabatan, KPU Sukoharjo Lakukan PAW Sejumlah PPK dan PPS

Adapun Rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA itu perlu diturunkan dalam PKPU termaksud.

Menurut Idham, Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Selain itu, MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.

Komisi II DPR RI Setujui PKPU Terbaru, Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Pilkada?

Ia menegaskan dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, (29/5/2024).

Seleksi Anggota PPS, KPU Sukoharjo Umumkan 911 Peserta Lolos Persyaratan Administrasi

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon:, 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini