Jika Jalan Rusak di Kartasura Sebabkan Kecelakaan, Warga Dapat Menggugat Pemerintah

Sorotan warga Sukoharjo terhadap jalan rusak itu salah satunya tertuju di wilayah Kecamatan Kartasura, tepatnya simpang empat Jalan Adi Sumarmo arah ke Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar

1 April 2023, 21:26 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak di banyak daerah kian bertambah, begitu pula di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Tak jarang kerusakan jalan itu memicu kecelakaan lalu lintas akibat terperosok atau menghindar jalan rusak.

Korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa juga dapat terjadi karena kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Beberapa hari terakhir, sorotan warga Sukoharjo terhadap jalan rusak itu salah satunya tertuju di wilayah Kecamatan Kartasura, tepatnya simpang empat Jalan Adi Sumarmo arah ke Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Satlantas Polres Sukoharjo Tandai Jalan Berlubang, Ternyata Ini Tujuannya

Informasi yang didapat, hampir setiap turun hujan ada warga yang menjadi korban, terutama para pengendara sepeda motor terjatuh akibat terperosok dijalan yang rusak itu. Meski begitu belum ada laporan tentang korban jiwa.

Terkait jalan rusak itu, praktisi hukum Badrus Zaman yang juga Korwil Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Tengah mengatakan, ada dua hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ.

“Pertama, pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Badrus dalam keterangannya pada, Sabtu (1/4/2023).

Viral di Klaten, Jalan Desa Berlumpur Bikin Pemotor Berjatuhan, DPUPR Janji Cari Solusi

Kedua, pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan lalu lintas yang dimaksud dalam pasal ini adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda,” paparnya.

Menurut Badrus, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan rusak, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana tujuan pembangunan jalan itu.

Pantau Lalu Lintas Arus Pemudik 2023, Kemenkes Siapkan Fasilitas Kesehatan

Berita Lainnya

Berita Terkini