Kode Pelat Nomor Khusus Diganti ZZ, Korlantas Polri: Tidak Berlaku Untuk Mobil Sangat Mahal

Untuk pergantian pelat nomor dimaksud, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi

30 Januari 2024, 16:45 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Korlantas Polri telah mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus. Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ.

Untuk pergantian pelat nomor dimaksud, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi.

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (29/1/2024).

Catat! Korlantas Polri Stop Penggunaan Plat Nomor RF Mulai Oktober 2023

Dilansir dari TBNews, Selasa (30/1/2024), Yusri Yunus juga mengatakan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.

Mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus

“Kalau lihat land cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” jelasnya.

Dukung Prabowo-Gibran, Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Sukoharjo Bersatu Gelar Deklarasi

Ia juga menambahkan, jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka Kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.***

Berita Lainnya

Berita Terkini