Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025, Simak Penjelasannya

Jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025

18 April 2025, 22:08 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025. Sebelumnya, batas pelunasan tahap II dijadwalkan berakhir Kamis (17/4/2025).

“Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, dalam siaran resminya di Jakarta, Kamsi (17/4/2025).

Dilansir dari Info Publik, tahun ini Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Sidang Isbat, Kemenag Resmi Tetapkan Lebaran pada Senin 31 Maret 2025

Untuk jemaah reguler, kuota terbagi ke dalam beberapa kategori: 190.897 jemaah berhak lunas berdasarkan nomor porsi, 10.166 jemaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Hingga saat ini, tercatat 209.359 jemaah telah melunasi Bipih reguler, termasuk jemaah berhak lunas tahap I dan II, jemaah cadangan, serta petugas dan pembimbing ibadah.

Meski angka pelunasan secara nasional sudah melebihi kuota, terdapat empat provinsi yang belum memenuhi target 100%. Keempatnya adalah Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).

Kemenag Bantah Melarang Pernikahan di Hari Libur, Simak Penjelasannya

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler terserap secara optimal,” tegas Muhammad Zain.

Kemenag juga telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi secara bertahap mulai 2 Mei dari embarkasi masing-masing.***

Berita Lainnya

Berita Terkini