Jika mengacu pada Peraturan Bersama Dua Menteri yang dikenal dengan SKB Dua Menteri tahun 2006, saat proses pengajuan izin pada tahun 2013, Marsigit menyebut telah menyerahkan bukti persetujuan warga sekitar lokasi dan dukungan dari jemaat, dengan jumlah sebanyak tiga kali lipat dari yang disyaratkan.
“Dari syarat tanda tangan persetujuan yang diminta minimal 60 orang diluar jemaat, kami bahkan menyerahkan lebih dari itu, total ada 172 orang. Terus setelah pengurus FKUB berganti dengan yang baru, kami diverifikasi dan diminta melengkapi lagi syaratnya, itupun juga kami laksanakan dengan jumlah yang kami serahkan melebihi dari minimal persyaratannya,” sambungnya.
Baik Suksmono dan Marsigit, sepakat mempunyai pandangan bahwa pangkal persoalan rekomendasi pendirian gereja yang sebenarnya ada di FKUB dan pemerintah daerah. Dalam hal ini terkesan ada diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Kembangkan Kasus, Satres Narkoba Polresta Surakarta Amankan 1 Tersangka
“Ya, harapannya supaya kami diperhatikan juga. Karena jemaat terus berkembang, kami tidak bisa membiarkan berpindah-pindah tempat untuk beribadah. Harus ada tempat yang jelas, karena kalau terus seperti ini tidak baik,” ucapnya.
Ditambahkan, sejak empat tahun terakhir jemaat GJKI MD dalam menjalankan peribadatan menempati Gereja Bunga Bakung yang berlokasi di Norowangsan, Pajang, Laweyan, Solo, dengan status mengontrak.
Sementara, Ketua FKUB Sukoharjo, Zainul Abas, saat dihubungi awak media secara terpisah melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp untuk dikonfirmasi terkait persoalan rekomendasi tersebut, masih belum memberikan tanggapan. (Nugroho)