SUKOHARJO (Keadilan.net) – Memastikan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memusnahkan surat suara rusak pada, Selasa (26/11/2024) sore.
“Ada dua pemilihan, yakni pemilihan gubernur-wakil gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.
Ia menjelaskan, untuk pemilihan gubernur, terdapat kelebihan 1.603 lembar surat suara, dengan rincian 103 lembar yang rusak dan 1.500 yang layak namun surplus. Sedangkan pada pemilihan bupati-wakil bupati, ada temuan 174 surat suara rusak dan kekurangan kiriman sebanyak 1.034 lembar.
Pengamanan TPS Pilkada, Polres Sukoharjo Kerahkan Personel Gabungan
“Untuk surat suara yang rusak telah diganti oleh percetakan melalui KPU Provinsi. Total penggantian sebanyak 1.284 lembar, yang meliputi 174 lembar surat suara rusak dan 1.034 lembar untuk menutupi kekurangan kiriman,” terangnya.
Selanjutnya, surat suara yang rusak, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati, dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Sedangkan untuk surat suara pengganti sudah dilipat, dimasukkan ke dalam kotak, dan siap didistribusikan ke masing-masing TPS.
“Jadi, jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk pemilihan bupati-wakil bupati di Kabupaten Sukoharjo adalah 702.236 lembar, sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen cadangan,” pungkasnya. (Nugroho)