DPUPR Sukoharjo Tanggapi Dugaan Bangunan Apotek Masuk Lahan PT BAS, Izin PBG Dipertanyakan

Dugaan pelebaran bangunan apotek berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan pagar pembatas

14 Februari 2026, 21:42 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Dugaan bangunan apotek yang melebar hingga masuk ke lahan proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, kian memanas. Sorotan kini mengarah pada ketegasan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran batas lahan serta keabsahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi faktual bangunan yang dipersoalkan.

“Saya cek dulu mas,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026).

Langkah tersebut dinilai krusial sebagai verifikasi teknis untuk memastikan batas bidang tanah, kesesuaian dengan dokumen perizinan, serta kemungkinan adanya pelanggaran garis sempadan maupun tata ruang. Hasil pengecekan diharapkan menjadi dasar apakah terdapat pelanggaran administratif hingga potensi sanksi.

Isu perizinan PBG pun ikut dipertanyakan. Jika terbukti bangunan melebar dari titik koordinat yang disetujui dalam dokumen teknis, maka izin yang diterbitkan bisa menjadi bahan evaluasi ulang.

Di sisi lain, perwakilan investor proyek pabrik tekstil, PT Bhakti Agung Santosa (BAS), angkat bicara. Edi Parwanto menegaskan dugaan pelebaran bangunan apotek berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan pagar pembatas di atas lahan seluas sekitar 4,3 hektare yang telah disiapkan untuk pengembangan industri.

“Kami meminta dilakukan penertiban serta pengukuran ulang batas lahan agar jelas mana yang menjadi hak kami dan mana yang bukan. Jangan sampai ada bangunan berdiri di luar kepemilikan yang sah,” tegas Edi.

Menurutnya, proyek pabrik tekstil tersebut telah mengantongi izin sejak 2022. Namun persoalan batas lahan yang belum tuntas membuat proses pembangunan tertunda dan memunculkan ketidakpastian hukum bagi investor.

“Kami berharap ada kepastian dan penyelesaian yang objektif. Ini menyangkut komitmen daerah dalam menjaga iklim investasi,” imbuhnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemkab Sukoharjo dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kepastian hukum. Publik menunggu hasil pengecekan DPUPR serta kejelasan status PBG bangunan apotek yang dipersoalkan.(NGR)

Berita Lainnya

Berita Terkini