Cegah Kecelakaan, KAI Daop 6 Tutup Perlintasan Sebidang Ilegal di Sukoharjo

Selama ini, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas

23 Oktober 2024, 20:45 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Penutupan perlintasan sebidang tanpa penjaga atau ilegal, dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta di wilayah Kabupaten Sukoharjo sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitarnya.

Kegiatan penutupan perlintasan tidak dijaga tersebut dilakukan di KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota – Sukoharjo, tepatnya di Larangan, Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/10/2024).

Pelaksanaan penutupan juga dihadiri oleh kewilayahan setempat yang mendukung adanya peningkatan keselamatan baik perjalanan KA ataupun masyarakat sekitar.

Curi Baut Rel Kereta Api, 2 Remaja Bawah Umur Digelandang Polisi di Kota Solo

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, melalui keterangan tertulis kepada wartawan menyampaikan, sebelum pelaksanaan penutupan, Tim Daop 6 juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

“Pada 2024 ini, hingga 23 Oktober, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan tidak dijaga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” jelasnya.

Menurutnya, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak sesuai regulasi. Selama ini, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas.

Cek Stasiun Kereta Api Purwosari, Kapolresta Surakarta: Arus Balik Mulai Turun

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” paparnya.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

“Selama tahun 2024 ini, di wilayah Daop 6 telah terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan,” ungkap Krisbiyantoro.

Amankan Arus Mudik di Kota Solo, Polisi Kerahkan Unit K9 di Stasiun Kereta Api

Berita Lainnya

Berita Terkini