Tembak Mati 3 Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan

12 Agustus 2025, 19:30 WIB

PALEMBANG (Keadilan.net) – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, prajurit TNI yang menembak mati tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang, Senin (11/8/2025).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Fredy, dikutip dari TBNews.

Hasil persidangan mengungkap, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuannya untuk melengkapi senjata ilegal, sekaligus mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu guncang (koprok).

Majelis hakim menilai perbuatan tersebut mengkhianati sumpah prajurit, menyalahgunakan kewenangan, dan merusak citra TNI.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tegas hakim dalam amar putusannya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini