“Dari informasi masyakarat, cafe-cafe tersebut banyak melanggar aturan karena banyak ditemukan remaja yang bebas membeli miras bahkan tidak ada batasan jam buka tutup. Karena penjual juga melayani pesan antar untuk wilayah Solo,” bebernya.
Tak hanya itu keberadaan cafe tersebut juga meresahkan warga sekitar karena suara musiknya mengganggu bahkan menjelang subuh baru berhenti. Anak-anak remaja jika akhir pekan juga banyak yang mabuk bahkan nongkrong di sekitaran café kadang mereka sampai muntah.
“Akibatnya pemilik toko sekitar terpaksa harus mengepel cafe karena baunya menyengat dan menjijjikan,” ujarnya.
Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Mendadak, Cegah Anggota Konsumsi Narkoba
Endro menambahkan keberadaan cafe yang menjual miras juga bertetangan dengan Perwali Nomor 12 tahun 2009, dimana salah satunya pasal menyebutkan larangan mendirikan cafe di daerah pemukiman warga, dekat rumah ibadah dan sekolah.
“Padahal kita tahu semua cefe-cafe tersebut berdiri di pemukiman warga,”pungkasnya. (Nugroho)