Program Sambel Bajak, Warga di Kartasura Sukoharjo Bisa Bayar PBB Pakai Setoran Sampah

Program Sambel Bajak nantinya dapat mempercepat capaian target pelunasan PBB

24 Juli 2022, 18:56 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Memanfaatkan sampah sebagai alat pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), Camat Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Joko Miranto, membuat terobosan meluncurkan program Sambel Bajak (Sampah Beres Lunas Bayar Pajak) di Dukuh Cucukan, Randu Sari, Desa Wirogunan, Minggu (24/7/2022).

Gagasan meluncurkan program itu berangkat dari keprihatinan melihat banyaknya warga membuang berbagai macam jenis sampah ke sungai. Selain itu, capaian PBB di Kecamatan Kartasura sendiri, prosentasinya juga masih rendah.

“Wilayah Kartasura ini sangat strategis, termasuk perkotaan. Banyak menghasilkan sampah plastik dan kertas. Apalagi saat ini TPA Mojorejo juga semakin menumpuk, maka solusinya harus ada terobosan,” kata Joko saat sosialisasi.

Torch Relay Obor ASEAN Para Games 2022 Singgah di Sukoharjo, Bupati Menyambut Bersama Para Pejabat

Oleh karenanya, sebagai langkah awal, Joko meluncurkan program Sambel Bajak sekaligus sosialisasi dengan mengandeng tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan, salah satunya adalah Forum Bank Sampah Kecamatan Kartasura (Forbassura).

“Melalui kegiatan ini warga ada atensi mengikuti program Sambel Bajak untuk membayar PBB. Nanti warga tidak perlu repot-repot lagi saat waktunya membayar PBB, sudah ada yang mengkoordinir melalui masing-masing Ketua RT,” jelasnya.

Dengan menjadi nasabah Bank Sampah, warga akan banyak mendapat manfaat, baik dari sisi ekonomi juga ada kesinambungan secara bersama-sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Soal Desakan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Minta Masyarakat Bersabar

Berita Lainnya

Berita Terkini