Polisi Larang Penggunaan Sirene Saat Azan Maghrib dan Zuhur

Larangan tersebut menjadi bentuk respons atas aspirasi publik

21 September 2025, 19:40 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan sirene saat azan berkumandang, khususnya pada waktu Maghrib dan Zuhur. Kebijakan ini diambil setelah muncul kritik dari masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirene yang dinilai mengganggu ketenangan ibadah.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, larangan tersebut menjadi bentuk respons atas aspirasi publik.

“Pada saat azan Maghrib dan Zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan sirene. Ini juga menanggapi masukan masyarakat,” tegas Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Agus mengakui aturan memperbolehkan sirene untuk kepentingan pengawalan. Namun, suara sirene kerap dikeluhkan pengguna jalan. Karena itu, Korlantas berkomitmen melakukan evaluasi hingga membatasi penggunaannya.

“Kami tanggapi dengan positif. Akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” ujarnya.

Meski begitu, kelonggaran tetap diberikan untuk patroli jalan tol. Agus menilai, keberadaan strobo dan sirene saat patroli dibutuhkan untuk menertibkan pengendara dan mencegah kecepatan berlebih.

“Patroli itu penting agar lalu lintas lebih cair dan pengguna jalan tidak over speed. Jadi masih boleh dipakai dalam konteks patroli yang benar,” pungkasnya. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini