SEMARANG (Keadilan.net) – Menanggapi pertanyaan terkait penanganan aksi unjuk rasa anarkis oleh massa aksi di depan Kantor Balaikota Semarang, Polda Jateng menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh aparat kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, bahwa unjuk rasa pada, Senin (26/8/2024) kemarin, semula berlangsung damai.
“Namun, situasi berubah drastis ketika massa mulai memprovokasi petugas dengan mendorong dan melempari petugas dengan benda benda keras. Massa aksi semakin anarkis dengan merobohkan pagar di depan pintu utama Balaikota,” kata Artanto, Rabu (28/8/2024) dikutip dari Humas Polda Jateng.
Tanggapi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Pilkada Pasca Putusan MK, Tuntas-Djayendra: Diskriminatif!
Ia melanjutkan, menjelang malam sekira pukul 18.10 WIB, massa semakin anarkis, mereka melempari dengan batu, kayu dan benda benda keras lainnya ke arah petugas.
“Untuk menghindari eskalasi yang lebih berbahaya, petugas kepolisian mengambil langkah tegas dengan mendorong massa menjauh dari lokasi menggunakan water cannon dan gas air mata,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan petugas kepolisian tersebut telah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Tindakan Kepolisian.
Resmi, PAN Serahkan Rekomendasi Usung Etik-Sapto Maju Pilkada Sukoharjo
Setiap langkah yang diambil didasarkan pada pertimbangan matang, dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan umum dan mengembalikan situasi ke dalam kondisi aman.
“Sebelum mengambil tindakan tegas, kami telah melakukan berbagai upaya untuk meredakan situasi. Mulai dari negosiasi serta berbagai perintah lisan untuk tidak melakukan tindakan anarkis, hingga penggunaan kendali tangan kosong ketika massa berusaha menerobos ke dalam Balaikota,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Artanto menekankan bahwa penggunaan water cannon dan gas air mata di dasarkan pada prinsip necessitas yaitu penggunaan kekuatan hanya dilakukan jika memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.
Badrus Zaman: Kotak Kosong Berpotensi Besar Lawan Paslon Tunggal di Pilkada Sukoharjo