Pemerintah Tegaskan Tak Serahkan Data Pribadi WNI ke AS

Pemerintah Indonesia menegaskan perlindungan data tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

26 Juli 2025, 17:02 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Indonesia tidak menyerahkan data pribadi WNI ke Amerika Serikat dalam kesepakatan tarif impor kedua negara. Pernyataan ini untuk meluruskan kabar yang simpang siur terkait komitmen Indonesia soal pemindahan data pribadi.

“Bukan berarti data masyarakat akan diserahkan ke AS, apalagi data pribadi,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jum’at (26/7/2025), seperti dilansir dari Info Publik.

Menurutnya, kerja sama justru bertujuan melindungi data yang dimasukkan warga saat menggunakan platform digital milik perusahaan AS. Pemerintah Indonesia menegaskan perlindungan data tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya menyebut soal pemindahan data pribadi, yang diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.

Dalam pengumuman itu disebutkan AS dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi. Salah satu komitmen yang diambil Indonesia adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini