SOLO (Keadilan.net) – Dua kelompok mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah memutuskan untuk menggelar demonstrasi secara bersamaan di Boulevard UNS pada hari Senin, 28 Agustus 2023.
Demonstrasi ini menjadi perpecahan antara mahasiswa, dengan masing-masing kelompok yang saling bertentangan dalam orasi mereka, khususnya terkait respons rektorat terhadap perkembangan di dalam kampus.
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS tampil dalam baju hitam yang seragam. Di sisi lain, mahasiswa dari Fakultas Keolahragaan (FKOR) memakai seragam berwarna putih.
Kedua kubu ini berpartisipasi dalam aktivitas yel-yel dan orasi untuk memperkuat argumen masing-masing.
Aliansi mahasiswa BEM UNS telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada rektorat bertajuk “UNS kampus represif”, termasuk perlunya kebebasan berekspresi dan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap sesama mahasiswa.
Kelompok mahasiswa yang mengenakan seragam hitam ini memiliki sejumlah tuntutan, diantaranya adalah restorasi kesejahteraan mahasiswa. Ini meliputi pengembalian uang kuliah tunggal (UKT) yang tertunda, pencairan dana kemahasiswaan tahun 2023, dan penyelesaian terkait pendanaan prestasi yang terhambat.
Kunjungi UMS, Publisher Clarivate Analytics dan iGroup Bahas Strategi Perangkingan Kampus
“Demonstrasi ini adalah wujud dari mimbar bebas dan setiap individu memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya. Bahkan beberapa rekan dari Fakultas Keolahragaan (FKOR) juga memilih untuk mengekspresikan diri mereka di sini,” jelas Hilmi Ash Sidiqi, Ketua BEM UNS sepeti dikutip dari Instagram @Bem.uns
Sementara itu, FKOR juga melakukan aksi serupa dengan BEM. Rohadi Setyo Wibowo, yang mewakili FKOR, berpendapat bahwa aksi mimbar bebas yang diinisiasi oleh BEM seharusnya tidak dilakukan.
Menurutnya, isu-isu yang dibahas tidak berada dalam lingkup yang seharusnya diangkat oleh mahasiswa. “Seperti kasus kekerasan dan pemukulan yang sudah melalui proses hukum dan selesai. Namun, mereka menganggap kampus memiliki represi terhadap mahasiswa,” ujar Rohadi.
Dugaan Advokat Palsukan Dokumen Kuliah, Polres Sukoharjo Bakal Panggil Pihak Kampus