SUKOHARJO (Keadilan.net) – Deklarasi tolak radikalisme dan terorisme digelar jamaah Masjid Agung Surojiwan Yayasan Kasultanan Karaton Pajang bersama kelompok pengajian Pesantren Masyarakat Pajang (PMP), sekaligus pengajian dalam rangka semarak Muharram 1445 H.
Kegiatan yang juga diikuti oleh warga Sonojiwan Desa Makamhaji tersebut berlangsung di Masjid Agung Surojiwan Yayasan Kasultanan Karaton Pajang di Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, pada Jum’at (11/8/2023) malam.
Dibuka dengan sajian seni hadrah H Tamam, selanjutnya Ketua PMP, Yanuar, yang juga mewakili penyelenggara acara membacakan deklarasi diikuti oleh peserta yang hadir. Adapun isi materi deklarasi yang dibaca:
Penangguhan Ditolak, Tersangka Perusak Bekas Benteng Keraton Kartasura Ditahan Kejari Sukoharjo
Pernyataan Sikap Warga Masyarakat, Pesantren Masyarakat Pajang dan Jamaah Masjid Agung Surojiwan Pajang
- Kami warga masyarakat, Pesantren Masyarakat Pajang dan Jamaah Masjid Agung Surojiwan Pajang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Kami warga masyarakat, Pesantren Masyarakat Pajang dan Jamaah Masjid Agung Surojiwan Pajang menjunjung tinggi semangat Kebhinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kami warga masyarakat, Pesantren Masyarakat Pajang dan Jamaah Masjid Agung Surojiwan Pajang menolak segala bentuk paham dan aksi radikalisme dan terorisme.
- Kami warga masyarakat, Pesantren Masyarakat Pajang dan Jamaah Masjid Agung Surojiwan Pajang berdakwah yang Rahmatan Lil Alamin dan membuat para jamaah, warga masyarakat tenang, nyaman, aman, adem ayem.
Antusiasme Penonton Tinggi, Ini Makna Kirab Malam 1 Suro Keraton Kasunanan Surakarta
Selanjutnya usai deklarasi, dilanjut tausiah oleh KH. Zainal Abidin, yang mengawali dengan menyampaikan tentang pondok pesantren yang kini di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag.
“Pemerintah telah membuat regulasi yang betul-betul pesantren, yang memang dibangun oleh leluhur-leluhur pendahulunya, disesuaikan dengan betul-betul memang nuansanya pesantren,” kata Zainal Abidin.
Dengan adanya regulasi itu, lanjutnya, para santri atau orang-orang yang dididik dengan agama yang dari pesantren harus memiliki guru yang memiliki keilmuan, dan keilmuannya itu dari guru pendahulu-pendahulunya hingga sampai pada guru para santri-santri saat ini.
Petilasan Keraton Pajang Gelar Kirab Budaya Sambut 1 Suro, Tempuh Rute 3 Kilometer