SUKOHARJO (Keadilan.net) – Proyek pengurugan tanah di Dukuh/ Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), kembali mendapat protes warga sekitar.
Protes kembali dilakukan sejumlah warga lantaran aktivitas proyek pengurugan yang semula untuk sementara diminta berhenti oleh Satpol PP Sukoharjo tak diindahkan.
Mengantisipasi hal yang tak diinginkan, dilakukan dialog difasilitasi Danramil Grogol Kapten Inf Hartono, Kapolsek Grogol AKP Marlin Supu Payu, dan Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, di lokasi proyek, Kamis (4/8/2022).
Tak Berizin dan Mengganggu Warga, Proyek Urug Tanah di Desa Pondok Dihentikan Satpol PP Sukoharjo
Proses pengurugan tanah akhirnya kembali dihentikan sementara karena izin dari dinas terkait belum ada. Sejumlah warga menyatakan tidak menolak adanya investasi, namun berharap agar proyek pengurugan tanah ada kejelasan tentang pemanfaatannya.
Perwakilan Manajemen PT. Bhakti Agung Sentosa, Nanang Hidayat, mengatakan, terkait proyek pengurugan tanah, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan sosialisasi dengan warga.
“Pada waktu itu, kami minta difasilitasi bertemu dengan warga, karena sebagai pendatang, kami kurang tahu seluk beluk lokasi disini,” katanya saat ditemui awak media.
Keren, Bus Low Deck Buatan Anak Negeri Sarana Transportasi Atlet Asean Para Games 2022 di Solo