Tak Berizin dan Mengganggu Warga, Proyek Urug Tanah di Desa Pondok Dihentikan Satpol PP Sukoharjo

Perwakilan pelaksana proyek pengurugan lahan tersebut tidak dapat menjelaskan tentang rencana dan tujuannya

3 Agustus 2022, 16:41 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net)Proyek pengurugan lahan di Dukuh/Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), dihentikan Satpol PP Sukoharjo lantaran belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Hal itu diketahui setelah warga sekitar mengadu ke Kantor Kecamatan Grogol. Aduan dilakukan lantaran saat sosialisasi, perwakilan pelaksana proyek pengurugan lahan dengan luas sekira 4,5 hektar tersebut, tidak dapat menjelaskan tentang rencana dan tujuannya.

“Saat sosialisasi, dari perwakilan proyek belum bisa menjelaskan tentang lahan itu akan didirikan bangunan apa. Informasinya simpang siur, katanya akan didirikan pabrik sepatu, terus ada info lain, katanya pabrik garmen,” kata Sahid (47), warga setempat yang didaulat jadi juru bicara, Rabu (3/8/2022).

Proyek Tol Jogya Solo Diduga Gunakan Tanah Urug Galian C Ilegal, LAPAAN RI Desak Pengusutan Tuntas

Atas ketidakjelasan itu, warga kemudian sepakat mengirim surat aduan resmi ke Kecamatan Grogol. Pada prinsipnya warga tidak menolak adanya pembangunan pabrik, namun mereka meminta ada penjelasan resmi dari pemilik terkait dampaknya bagi pemukiman warga.

“Kami juga sempat menanyakan soal AMDAL ke perwakilan pelaksana proyek pengurugan, tapi mereka tidak bisa menjawab. Katanya, ini urugan tanah dulu, soal detailnya akan disampaikan pemiliknya langsung. Tapi sampai hari ini belum juga ada,” ungkapnya.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan warga tersebut. Pertama, warga datang mengadu secara lisan, kemudian disusul aduan tertulis seminggu lalu, pada Jum’at (29/7/2022).

Polda Metro Jaya Ciduk 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pejabat BPN

Berita Lainnya

Berita Terkini