TASIKMALAYA (Keadilan.net) – Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya video mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri yang melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Bandung, sambil menggunakan strobo dan sirene. Aksi tersebut viral setelah terekam kamera warga dan menuai kecaman luas dari publik karena dianggap menyalahi aturan serta mencoreng nama baik kepolisian.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, pengemudi mobil bahkan terdengar menantang pengguna jalan lain di tengah kemacetan. “Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu!” katanya dengan nada tinggi. Perekam video pun membalas, “Macet… macet… macet…”, memperlihatkan suasana tegang di jalanan.
Dilansir dari TBNews, namun hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota justru mengungkap fakta mengejutkan: pengemudi maupun pemilik mobil bukan anggota Polri, melainkan warga sipil.
“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri. Itu masyarakat sipil. Plat nomor, strobo, dan sirinenya sudah kita perintahkan untuk dicopot, dan sekarang sudah dilepas,” tegas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, Minggu (19/10/2025).
Diketahui, pengemudi berinisial AR (37) merupakan warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir, sedangkan pemilik kendaraan berinisial I juga berasal dari Tasikmalaya. “Keduanya warga kami, tapi kejadiannya di Bandung. Mereka bukan anggota Polri,” jelas Faruk.
AR kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tasikmalaya Kota dan telah membuat video klarifikasi serta permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. “Dia menyesal karena telah menggunakan plat nomor yang tidak semestinya,” ujar Kapolres.
Polisi turut mengamankan plat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene yang terpasang di mobil tersebut. “Semuanya sudah dicopot dan diamankan agar tidak digunakan kembali,” tambah Faruk.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan asal-usul pembuatan plat palsu itu. “Dia mengaku membuatnya secara acak, tapi masih kami periksa lebih dalam karena belum terbuka secara detail,” ungkapnya.
Meski AR memiliki surat-surat kendaraan lengkap, perbuatannya tetap dinilai menyalahi aturan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan atribut atau simbol institusi negara, termasuk pelat dinas dan perlengkapan kepolisian. ***