DENPASAR (Keadilan.net) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, menyatakan warga negara asing (WNA) asal Rusia menjadi orang asing terbanyak yang dideportasi dari Bali, pada periode 1 Januari 2023 sampai dengan 2 April 2023.
Dari 40 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai pada rentang waktu itu, sebanyak 14 di antaranya merupakan WNA Rusia, kemudian WNA Filipina 4 orang, WNA Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Inggris 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgizstan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 1 orang, Uganda 1 orang, dan Yordania 1 orang.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, melalui keterangan tertulis, seperti di kutip dari Info Publik pada, Selasa (4/4/2023).
Kasus WNA Ganggu Ketertiban Umum, Ditjen Imigrasi Siapkan Sanksi Tegas Deportasi
Menurut Sugito, mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku bisanya (overstay) sejumlah 26 orang. Sebanyak 14 WNA lainnya dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk menyalahgunakan izin tinggal.
Kemudian pada periode 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 8 WNA karena overstay dan melanggar aturan hukum.
Terbaru, seorang WNA Amerika Serikat yakni RK (46), pada Selasa (4/4/2023) ini juga dideportasi. RK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar.
Mitsuhiro Buron Polisi Jepang Dideportasi dari Indonesia, Polri Berikan Pengawalan
Kasus overstay, lanjut Sugito, terdapat empat WNA Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO, dan dua WNA asal Uzbekistan berinisial SE dan DE.
Sugito menyatakan, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay selama lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dicekal agar tidak kembali lagi ke Indonesia.
Imigrasi Ngurah Rai pada periode akhir Maret sampai awal April 2023 juga mendeportasi seorang WNA asal Amerika Serikat, dan seorang WNA Australia berinisial MLD (53). Keduanya dideportasi karena melanggar aturan hukum di Indonesia.
Tangkap Buronan Asal Jepang, Imigrasi Indonesia Terima Penghargaan LoA