Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg

Aturan ini bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin yang berhak

6 Februari 2025, 20:31 WIB

SEMARANG (Keadilan.net) – Seluruh Aparatur Sipil Negara alias ASN se-Jateng dilarang menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196, yang diterbitkan pada 4 Februari 2025.

Sekretaris Daerah alias Sekda Provinsi Jateng Sumarno, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin yang berhak. Oleh karena itu, ASN diwajibkan menggunakan elpiji non subsidi.

Dilansir dari Humas Pemprov Jateng, Kamis (6/2/2025), SE ini merupakan langkah konkret dalam mendukung transformasi subsidi LPG 3 kg agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. ASN yang memiliki penghasilan tetap tidak boleh lagi menggunakan elpiji bersubsidi.

Evaluasi Distribusi LPG 3 Kg, Pertamina Uji Coba Transaksi Digital di Sumsel

Lebih lanjut dijelaskan, larangan ASN menggubakan LPG bersubsidi ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyediaan dan distribusi LPG 3 kg.
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2021, yang mengatur subsidi LPG bagi nelayan dan petani.
  • SE Dirjen Migas Kementerian ESDM Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023, yang menegaskan transformasi subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran.

Pemprov Jateng meminta setiap instansi segera menindaklanjuti aturan ini dan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif. “Pengawasan akan dilakukan agar tidak ada lagi ASN yang menggunakan elpiji bersubsidi,” terang Sumarno.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkannya.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini