Sengit! Agus Rahardjo Ungkit Kasus E-KTP, Bambang Pacul: Kadaluarsa

Kasus yang diungkap Agus Rahardjo terjadi tahun 2017 lalu dan kasus e-KTP sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap

5 Desember 2023, 18:35 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) intervensi kasus e-KTP, sudah kadaluarsa.

Ia menekankan, kasus yang diungkap Agus Rahardjo terjadi tahun 2017 lalu dan kasus e-KTP sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Ini kan barang kadaluarsa kan gitu loh. Kan ini omongan orang kadaluarsa, mustinya dulu ketika dia (Agus Rahardjo) menjadi ketua KPK ngomong. Kan begitu,” kata Bambang Pacul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta seperti dikutip dari Instagram @Bambangpatjul, Selasa (5/12/2023).

Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK, Ternyata Segini Kekayaannya

Bambang Pacul merasa heran, Agus Rahardjo baru menyampaikan hal tersebut sekarang. Ia mempertanyakan, motif di balik pernyataan Agus Rahardjo itu.

“Lah gimana nyatanya kalau faktanya sudah inkrah, sudah selesai itu urusan, ngapain sih ngomong? Itu motifnya, motifnya apa coba ngomong? Kalau bicara motif ngomong, apa motifnya Pak Agus? Kita juga belum tahu ini motifnya,” tegas Pacul.

Apalagi, jika dikaitkan dengan keberadaan Agus Rahardjo yang maju menjadi caleg DPD. Ia pun menyebut, pernyataan Agus membingungkan, karena seharusnya Agus Rahardjo dan pimpinan KPK sudah menyampaikan itu ke publik jika benar-benar terjadi saat mereka menjabat.

Firli Bahuri Ketua KPK Dilaporkan MAKI Boyamin Cs ke Dewan Pengawas Gegara Hal ini

“Kenapa nggak dulu gitu loh sekaligus pada saat itu kan perfomed itu, pada saat kejadian, pulang pers conference atau ngomong sama pimpinan kawan-kawan,” ucap Pacul.

Presiden Joko Jokowi sebelumnya telah merespons pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan, dirinya meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Ia mempertanyakan mengapa hal itu diramaikan mengingat Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

“Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya. Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis dihukum berat 15 tahun,” ucap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).

KPK Ungkap Kronologi Perkara Dugaan Korupsi SYL, 5 Saksi Telah Dipanggil

Kepala Negara mempersoalkan, mengapa pernyataan Agus Rahardjo diramaikan pada saat ini. Sebab, Setya Novanto telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

“Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?,” cetus Jokowi.

Kepala Negara membantah melakukan pertemuan dengan Agus Rahardjo saat itu. Hal ini setelah dirinya mengecek apakah saat November 2017 bertemu dengan Agus Rahardjo.

Berita Lainnya

Berita Terkini