Lewat Sidang Terbuka, UMS Luluskan Dua Doktor Hukum Transendental

Dua Doktor itu lulus melalui sidang terbuka, Aesthetica Fiorini Mantika dan jalur publikasi internasional Scopus, Farkhani

25 Januari 2023, 20:24 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) meluluskan dua Doktor di bidang ilmu hukum pada, Rabu (25/1/2023) di Gedung Pascasarjana UMS.

Dua Doktor itu lulus melalui sidang terbuka, Aesthetica Fiorini Mantika dan jalur publikasi internasional Scopus, Farkhani.

Penelitian Aesthetica Fiorini Mantika mengangkat Kepatuhan Hukum Masyarakat Bima Terhadap Maja Labo Dahu Berbasis Nilai Transendental. Menurut promovenda, Maja Labo Dahu merupakan falsafah hidup masyarakat Bima yang berarti malu dan takut.

Belajar Tata Kelola PTS Unggulan, Universitas Bina Insan Lubuk Linggau Kunjungi UMS

Dalam sidang terbuka, penguji eksternal Prof., Dr., Rodliyah, S.H., M.H., memberikan sanjungan kepada promovenda Aesthetica karena dia meneliti tradisi adat yang saat ini hampir diabaikan.

Prof Rodliyah juga menanyakan apakah masyarakat Bima masih mematuhi Maja Labo Dahu. Menurut Aesthetica, penerapan falsafah hidup masyarakat Bima tersebut mulai ada pergeseran.

“Dengan adanya pergeseran waktu, kemudian dipengaruhi oleh adanya budaya-budaya luar atau budaya asing, tidak semua berakar seperti zaman dahulu,” jawab Aesthetica.

Hadiri Pelantikan IKA UMS, Haedar Nashir: Harus Jadi Pelopor Risalah Islam Berkemajuan

“Di masa yang sekarang ini, penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Maja Labo Dahu itu penerapannya sudah tidak seperti dulu lagi,” lanjutnya. Selain sidang terbuka, dilakukan pula pengukuhan Promovendus Farkhani yang lulus melalui jalur publikasi internasional.

Disertasi Dr., Farkhani yang berhasil terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (IJIMS) di Quartil 1 dengan judul Converging Islamic and Religious Norms in Indonesia’s State Life Plurality atau Formulasi Konvergensi Norma-norma Agama dalam Pembentukan Perundang-undangan Berbasis Transendental.

“Landasan agama menjadi landasan ke empat setelah yuridis, sosiologis, dan filosofis dibunyikan dengan nyata sehingga para pembentuk peraturan perundang-undangan para legislator kita itu benar-benar mengkaji norma-norma agama itu sebagai pembentuk peraturan perundangan, sehingga tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang secara diametral bertentangan dengan norma yang ada di dalam agama,” jelas Farkhani yang merupakan Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah di UIN Salatiga itu.

Hadiri Pelantikan IKA UMS, Haedar Nashir: Harus Jadi Pelopor Risalah Islam Berkemajuan

Direktur Pascasarjana M. Farid Wajdi, SE, MM., Ph.D mewakili Rektor UMS Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si mengatakan bahwa keberhasilan pencapaian gelar doktor ini merupakan sebuah kebanggaan.

“Keberhasilan anda secara pribadi adalah juga kebanggaan bagi UMS, khususnya Prodi Ilmu Hukum. Tunjukkan bahwa kita bangga memiliki alumni anda berdua, dan anda berdua tunjukkan bahwa anda bangga menjadi alumni UMS,” ungkap Farid Wajdi.

Pada pengukuhan ini, Dr., Aesthetica Fiorini Mantika menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-60 dan Dr., Farkhani menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-61 dari Program Doktor Ilmu Hukum UMS. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini