Jelang Kampanye Terbuka, Polda Jateng Tegaskan Soal Larangan Knalpot Brong

Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009

18 Januari 2024, 21:36 WIB

SEMARANG (Keadilan.net) – Menjelang jadwal kampanye pemilu terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, Polda Jateng kembali menghimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Himbauan ini dikeluarkan menyusul masih didapatinya warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

“Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024) dilansir dari Humas Polri.

Razia Tanpa Henti, 23 Motor Knalpot Brong Terciduk Polisi di Solo

Polda Jateng, ungkapnya, telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye.

“Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.

Kabidhumas meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

Kompi Senapan B Yonif 408 Suhbrastha Boyolali Didatangi Warga, Dukung Tindak Tegas Knalpot Brong

“Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” terangnya

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.

Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada, Senin (15/1/2024) lalu.

Polda Jateng Deklarasikan Jateng Zero Knalpot Brong

Berita Lainnya

Berita Terkini