Buka Lowongan Kerja Mandarin Interpreter, KCIC Dinilai Heru CN Gagal Menggarap Proyek Kereta Cepat

Menurut pengamat, lowongan kerja yang dibuka itu seakan membuktikan bahwa PT KCIC sejak awal tidak siap menggarap proyek KA cepat

27 Maret 2023, 14:29 WIB

JAKARTA (Keadilan.net) – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah membuka lowongan kerja untuk para lulusan S1 yang mahir berbahasa Mandarin mengisi posisi sebagai Mandarin Interpreter.

Menurut pengamat sosial politik (sospol) Heru Cipto Nugroho atau Heru CN, lowongan kerja yang dibuka sampai dengan 31 Maret 2023 itu, seakan kembali membuktikan bahwa PT KCIC sejak awal tidak siap menggarap proyek KA cepat.

Dia yakin dalam perjalanan operasionalnya kedepan akan bermunculan kendala-kendala baru yang ujungnya sangat berpotensi merugikan negara dan masyarakat, dalam hal ini para pengguna kereta cepat itu sendiri.

Dugaan Transaksi Gelap Rp300 T di Kemenkeu, Pengamat: Aparat Penegak Hukum Kemana?

“Proyek ini sudah dipersiapkan sejak 2015 silam. Dengan begitu panjangnya waktu, mestinya segala hal petunjuk teknis operasional sudah bisa dialih bahasakan dari bahasa Mandarin ke bahasa Indonesia, atau setidaknya bahasa Inggris,” kata Heru dalam keterangannya pada, Senin (27/3/2023).

Pembukaan lowongan kerja dengan syarat harus bisa bahasa Mandarin untuk perusahaan transportasi umum nasional yang jelas-jelas didalamnya turut disertakan modal negara itu, dalam pandangan Heru, telah melukai arti sebuah rasa nasionalisme.

“Masak kalah sama produk ponsel buatan China, di dalamnya ada buku manual cara mengoperasionalkannya dengan pilihan beberapa bahasa. Termasuk juga ada pilihan bahasa Indonesia di dalamnya,” imbuhnya.

Putusan Gegabah PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Pengamat Sospol: Berpotensi Picu Pertikaian Anak Bangsa

Heru menegaskan, terkait kereta cepat Bandung – Jakarta itu, pemerintah sebagai perpanjangan tangan rakyat selaku pemilik kuasa harus tegas meminta KCIC agar seluruh petunjuk teknis operasional kereta cepat dibuat dalam bahasa Indonesia.

“Ya paling tidak bahasa Inggris yang sudah jelas bahasa internasional. Tahun 2016, pemerintah melalui Kemenhub pernah menolak dokumen dari KCIC selaku pengembang kereta cepat karena berbahasa China. Sekarang harus ditegaskan lagi, bahwa ini di Indonesia bukan di China,” ujarnya.

Ditambahkan Heru, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), manajemen PT KCIC harus sadar bahwa investasi yang ditanamkan dalam proyek itu sangatlah besar sehingga harus bisa memperhitungkan berapa lama akan balik modal.

Pengamat Sospol: PAN Bermain Cantik, Berpotensi Rebut Kursi Calon Wakil Presiden 2024

Berita Lainnya

Berita Terkini