Sritex Tutup Permanen, 8.475 Pekerja Tunggu Pesangon PHK

Opsi PHK diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan manajemen Sritex dan BPJS Ketenagakerjaan

28 Februari 2025, 21:17 WIB

“Penanganan kepailitan Sritex merupakan wewenang tim kurator yang ditunjuk PN Niaga Semarang. Tim kurator saat ini tengah melakukan langkah inventarisasi aset dan melakukan verifikasi jumlah kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap Sritex,” ujarnya.

“Kalau JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Kami sudah mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan dengan manajemen Sritex. Sedangkan untuk yang lain (uang pesangon) merupakan wewenang tim kurator. Mungkin nanti akan disampaikan tim kurator soal uang pesangon itu,” pungkas Sumarno. (Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini