Kisruh Visa, Biro Travel Penyebab 46 Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi Terancam Sanksi Berat

Para jemaah ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi

6 Juli 2022, 13:10 WIB

“Ayat (2) Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” terangnya.

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.

“Ayat (3) Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini