UMS Bekali PMI di Korea Selatan Strategi Kelola Uang, Investasi hingga Persiapan Pulang
Literasi keuangan dan kesehatan penting bagi PMI yang bekerja jauh dari keluarga
6 September 2026,
22:05
WIB
“Ayat (2) Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” terangnya.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.
“Ayat (3) Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.***