MAKKAH (Keadilan.net) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal memberi sanksi berat terhadap biro travel yang menyelenggarakan layanan ibadah haji tidak sesuai peraturan.
Hal itu disampaikan Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022) kemarin, merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke tanah air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kami dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kami akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Menag, dilansir dari laman Kemenag, Rabu (6/7/2022).
Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“Kami akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” tegas Menag.
Seperti diketahui, sebanyak 46 jemaah asal Indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi setiba mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi diduga menggunakan visa haji mujalamah (undangan khusus-Red) dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Dinilai Merugikan, Solo Madani Indonesia Jaya Meminta Presiden Joko Widodo Koreksi RUU BPIP