PURWOREJO (Keadilan.net) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bupati Pati Sudewo untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang menuai polemik di masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur saat kunjungan kerja di Purworejo, Kamis (7/8/2025). Menurutnya, kenaikan pajak memang diperbolehkan, namun tidak boleh membebani kondisi ekonomi masyarakat.
“Kenaikan itu prinsipnya tidak boleh membebani dan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” tegas Ahmad Luthfi yang juga mantan Kapolda Jateng.
Gubernur menginstruksikan Bupati Pati untuk melakukan tiga langkah penting. Pertama, melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan PBB, yang bisa melibatkan pihak ketiga seperti perguruan tinggi. Kedua, menyesuaikan besaran pajak dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Ketiga, memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian warga.
Ia juga mendorong Pemkab Pati agar membuka ruang dialog publik guna menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tercipta solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
“Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik agar pembangunan wilayah ke depan bisa berkesinambungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan apabila kebijakan yang diambil terbukti memberatkan masyarakat, maka harus segera direvisi dan disosialisasikan secara masif agar dapat dipahami secara menyeluruh oleh warga.
Instruksi Gubernur ini muncul menyusul rencana aksi demonstrasi warga Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang, sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan PBB yang dinilai tidak masuk akal. Ketegangan juga sempat terjadi setelah Pemkab Pati menertibkan penggalangan dana yang akan digunakan untuk aksi tersebut. (Nugroho)