SURAKARTA (Keadilan.net) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berkunjung ke Kota Solo, Rabu (20/7/22). Pada kunjungan dinasnya ini, Yasonna mengajak masyarakat, yang terdiri dari pelaku usaha rintisan, insan kreatif, sera komunitas seniman di Kota Surakarta, untuk mensosialisasikan betapa pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan roadshow “Yasonna Mendengar.”
Tak sendiri, pada kunjungannya itu Yasonna ditemani Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan akan arti penting sebuah merek.
Dalam perbincangannya tersebut, Yasonna juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melansir dari akun Instagram @kemenkumhamri (22/7/2022), pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai kekayaan intelektual ini menjadi penting.
Selain perlindungan hukum, pendaftaran merek usaha baik barang maupun jasa ini dapat memiliki fungsi ekonomi yang tentunya dapat membantu masyarakat dalam memasarkan produknya.
Menurut Yasonna, setiap karya maupun inovasi yang Kekayaan Intelektualnya terlindungi akan menghindarkan masyarakat dari masalah hukum.
Merambah Solo Raya, Pendukung Anies Baswedan S1AP Indonesia Konsolidasi di Sukoharjo
Ini dikarenakan, pendaftaran merek ini menjadi suatu alat bukti ketika terjadi sebuah pelanggaran hukum atas merek yang dimiliki yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @yasonna.laoly (21/7/2022), merek yang sudah terdaftar di Direktorat ini dapat digunakan sebagai agunan utang di bank.
Hal ini sebagai mana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Atraksi Polwan Naik Moge Tandai Pembukaan Sukoharjo Makmur Festival 2022
Menurutnya, ini merupakan sebuah dukungan yang diberikan oleh pemerintah, guna mewujudkan ekonomi yang kreatif dan mendukung kaum muda kreatif untuk terus produktif.
Guna menunjang dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam bidang Kekayaan Intelektual, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah memberikan berbagai kemudahan.
Salah satunya adalah website https://www.dgip.go.id/ yang merupakan layanan digital untuk mendaftarkan hak cipta dan merek paten. Selain itu, laman website ini juga dapat digunakan sebagai pendaftaran desain industri yang dapat diakses menggunakan internet di mana saja dan kapan saja.