37 Napi Risiko Tinggi dari Jawa Timur Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Proses pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas Jatim, bekerja sama dengan jajaran Polda Jatim

29 Juli 2025, 18:26 WIB

CILACAP (Keadilan.net)– Sebanyak 37 narapidana dengan risiko tinggi dari berbagai lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Minggu (27/7/2025). Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kualitas pembinaan di lapas.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jatim, Kadiono, menjelaskan bahwa pemindahan ini berdasarkan hasil asesmen, penyidikan, dan penyelidikan yang menunjukkan para narapidana tersebut memiliki potensi mengganggu keamanan serta merusak program pembinaan warga binaan lainnya.

“Mereka masuk kategori risiko tinggi, sehingga perlu dipisahkan untuk mencegah dampak negatif lebih luas di lapas,” kata Kadiono dalam keterangan resmi, dilansir dari Info Publik, Selasa (29/7/2025).

Proses pemindahan dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas Jatim, bekerja sama dengan jajaran Polda Jatim. Ke-37 narapidana itu berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Kadiono menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan pihak pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lapas. “Siapapun, baik warga binaan maupun petugas, yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas. Perbuatan mereka sangat merugikan warga binaan lain,” ujarnya.

Pemindahan juga bertujuan mencegah penularan perilaku negatif kepada narapidana lain, sekaligus memberi kesempatan bagi para napi risiko tinggi untuk berubah melalui pembinaan ketat di Lapas Super Maksimum Nusakambangan.

Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, Irfan, menyatakan para narapidana akan ditempatkan di beberapa lapas di Nusakambangan, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

“Pembinaan dan pengamanan disesuaikan dengan tingkat risiko dan perubahan perilaku, kami bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk memastikan program pembinaan berjalan optimal,” kata Irfan.

Ia menambahkan, pemindahan ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Sejauh ini, hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari berbagai daerah telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

“Tidak ada satu pun yang boleh merusak citra dan marwah pemasyarakatan,” tegas Irfan.(Nugroho)

Berita Lainnya

Berita Terkini