Warga Kedawung Antusias Ikut Penyuluhan Hukum dan Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa UMS

Penyuluhan hukum dibawakan oleh dua pemateri utama

20 Oktober 2025, 20:55 WIB

SRAGEN (Keadillan.net) – Suasana Balai Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, pada Minggu (14/9/2025), tampak ramai oleh warga yang antusias mengikuti kegiatan Cek Kesehatan Gratis dan Penyuluhan Hukum Perjanjian.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengabdian Masyarakat Ormawa BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan tema “Hukum Perjanjian untuk Masyarakat sebagai Upaya Perlindungan Hak dalam Aktivitas Sosial.”

Sejak pagi, puluhan warga sudah berdatangan ke Balai Desa Kedawung untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis yang mencakup pengecekan tekanan darah, gula darah, serta konsultasi kesehatan umum.

Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara BEM FH UMS dan Puskesmas Kedawung, yang menurunkan tenaga medis untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Senang sekali bisa ikut periksa kesehatan gratis. Sekalian dapat penyuluhan hukum juga, jadi sangat bermanfaat,” ujar Ibu Winarni, salah satu warga yang hadir.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang dibawakan oleh dua pemateri utama.

Pemateri pertama, Indah Maulani, S.H., M.H., selaku dosen pendamping, menjelaskan pentingnya masyarakat memahami dasar hukum perjanjian agar tidak mudah dirugikan oleh pihak lain.

“Banyak warga masih melakukan perjanjian hanya secara lisan, padahal kalau ada masalah akan sulit dibuktikan di pengadilan. Dengan perjanjian tertulis, hak panjenengan semua bisa lebih terlindungi,” ujarnya di hadapan peserta.

Pemateri kedua, Rizal Pambudi, S.H., menyampaikan materi inti mengenai dasar hukum dan asas-asas dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

“Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Agar sah, harus memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya,” terang Rizal.

Ia juga menekankan pentingnya itikad baik dan pemahaman isi perjanjian agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

“Banyak persoalan hukum muncul karena perjanjian dibuat tanpa memahami isinya. Itikad baik dan kejelasan isi perjanjian sangat penting agar kedua pihak tidak saling dirugikan,” tambahnya.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara warga dan para pemateri.
Warga terlihat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan seputar praktik hukum perjanjian di kehidupan sehari-hari.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 200 topi caping kepada warga Desa Kedawung.

Topi caping tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga dalam aktivitas bertani sehari-hari sebagai simbol kepedulian mahasiswa terhadap kesejahteraan petani lokal.

“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Warga jadi lebih paham tentang hak-haknya, bisa periksa kesehatan, dan juga mendapat manfaat nyata dari bantuan caping ini. Semoga kerja sama dengan UMS bisa terus berlanjut,” ujar Riki Astono, S.T., Kepala Desa Kedawung.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum gratis yang bekerja sama dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UMS.
Dalam sesi ini, warga dapat menyampaikan berbagai permasalahan hukum secara langsung kepada tim hukum BKBH dan perwakilan BEM FH UMS.

Rizki Apriansah, perwakilan BEM FH UMS, turut mendampingi tim hukum dalam memberikan penjelasan dan solusi kepada warga.

“Kami ingin masyarakat lebih paham bagaimana cara melindungi haknya. Misalnya, cukup buat perjanjian sederhana di atas kertas bermaterai kecil, sudah sah secara hukum. Dengan begitu, warga punya bukti kuat kalau terjadi kesalahpahaman,” jelas Rizki.

Program pengabdian ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, hasil kolaborasi antara BEM Fakultas Hukum UMS, Puskesmas Kedawung, dan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH).

Luaran kegiatan meliputi laporan akhir, publikasi media sosial, serta artikel populer yang disebarluaskan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa berharap Desa Kedawung dapat menjadi desa sadar hukum dan sehat, di mana setiap warganya memahami hak-hak hukumnya sekaligus peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan.***

Berita Lainnya

Berita Terkini