SUKOHARJO (Keadilan.net) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo setelah ada temuan dugaan pelanggaran administratif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan PSU di TPS 32 setelah ada temuan dugaan pelanggaran administrasi terkait dua orang pemilih dari luar daerah dapat mencoblos setelah diberi surat suara Pilpres dan DPD oleh KPPS setempat.
“Dua orang ini memegang KTP Wonosobo dan Pekalongan. Mungkin sudah lama tinggal di daerah situ. Tapi mereka tidak masuk DPT maupun DPTb di sini, juga tidak membawa atau memiliki surat pindah memilih. Oleh kawan-kawan di TPS 32 lantas diberi dua jenis surat suara (Pilpres dan DPD). Padahal peraturannya tidak membolehkan,” kata Syakbani, Kamis (15/2/2024).
H-1 Coblosan, Polres Sukoharjo Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu
Dengan adanya temuan pelanggaran itu, maka KPU Kabupaten Sukoharjo menjadwalkan untuk melaksanakan PSU di TPS 32 Makamhaji pada, Minggu 18 Februari 2024 mendatang.
“PSU ini sesuai rekomendasi dari kawan-kawan Bawaslu. PSU nanti hanya untuk Pilpres dan DPD. Sesuai peraturan, jatah surat suara untuk PSU masing-masing (Pilpres dan DPD) sebanyak 1.000 lembar,” imbuhnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh KPPS di TPS 32 tersebut pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 kemarin.
Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Sukoharjo Turun Serentak Bersihkan APK
“Dari laporan jajaran kami yakni dari Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura, itu,” kata Rochmad, saat dihubungi terpisah.
Pelanggaran dimaksud berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Salah satu hal yang menyebabkan PSU di antaranya bencana alam, penyelenggara merusak surat suara, serta pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih di TPS itu,” tandasnya. (Nugroho)