Dugaan Tanda Tangan Palsu Surat Dukungan, Sekretaris Perindo Sukoharjo Lapor Bawaslu

Sekretaris Perindo Sukoharjo bersama rombongan mendatangi KPU Sukoharjo di hari yang sama untuk melaporkan dugaan tanda tangan palsu dalam surat dukungan Perindo untuk paslon Pilkada

17 September 2024, 18:40 WIB

SUKOHARJO (Keadilan.net) – Sekretaris DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Sukoharjo, Buntoro Wijanarko, membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo perihal dugaan tanda tangan palsu surat dukungan untuk pencalonan bupati dan wakil bupati Sukoharjo.

“Kedatangan kami di Bawaslu menyampaikan permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pakta (surat) dukungan dari Perindo kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo,” kata Buntoro usai membuat aduan di Bawaslu Sukoharjo, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, formulir terkait dukungan maupun pengusungan paslon yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat mendaftar, semestinya ditanda-tangani oleh ketua dan sekretaris masing-masing partai politik (parpol).

Blusukan di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Terima Keluhan Pedagang Pasar Ir Soekarno

“Dalam kasus ini, saya selaku sekretaris (DPD Perindo Sukoharjo) sama sekali tidak dilibatkan dan belum pernah tanda-tangan di surat apapun terkait dukungan itu,” kata Buntoro didampingi sejumlah pengurus lainnya.

Ia menegaskan, sebagai sekretaris DPD Perindo Sukoharjo yang sah dan tercatat dalam Sipol atau Silon KPU, tidak pernah diminta, tidak pernah diberitahu, dan tidak pernah menandatangani surat maupun dokumen dukungan paslon dalam bentuk apapun.

“Saya tidak pernah dihubungi melalui zoom, telepon, maupun WhatsApp sebagai instrumen pengganti jika tidak bisa datang. Saya juga tidak pernah dihubungi oleh siapapun di Perindo (Sukoharjo), dalam hal ini mereka yang bergerak dalam pendukungan paslon,” ungkapnya.

KPU Sukoharjo Buka Pendaftaran 9.135 Petugas KPPS Pilkada Serentak

Melalui laporan ke Bawaslu tersebut, Buntoro meminta agar proses pendukungan dari Perindo yang telah dijalankan dengan cara tidak sesuai peraturan itu dapat di koreksi, sehingga tidak cacat hukum.

“Dalam hal ini, kami patut menduga bahwa dalam mekanisme pendukungan dari Perindo terjadi penyalahgunaan wewenang, atau yang paling ekstrim telah terjadi pemalsuan atas tanda tangan saya sebagi sekretaris, atau pemalsuan data,” tegasnya.

Sebelum ke Bawaslu, Buntoro bersama rombongan juga mendatangi KPU Sukoharjo di hari yang sama. Maksud kedatangannya ke KPU juga untuk melaporkan dugaan tanda tangan palsu dalam surat dukungan Perindo untuk paslon Pilkada.

KPK Pantau Data LHKPN Caleg Terpilih, Tercatat Baru 98,32 Persen

Berita Lainnya

Berita Terkini