SOLO (Keadilan.net) – Puluhan advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendatangi Mapolresta Surakarta menanyakan perkembangan penanganan laporan Ferry Ruhananta, salah satu anggota PERADI yang menjadi sasaran ancaman dan penodongan senjata api (senpi) oleh seorang oknum pria berinisial O.
Kasus pengancaman oleh oknum arogan terhadap Ferry itu terjadi pada, Selasa, 23 Oktober 2024 lalu, sekira pukul 23.56 WIB. Lokasinya di depan kos Brosist jalan Mangga XIII No. 3 Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
“Kasusnya sendiri sudah dilaporkan pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Hari ini kami datang untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya itu,” kata Ketua DPC PERADI Surakarta Zaenal Abidin, didampingi Korwil PERADI Jateng Badrus Zaman usai bertemu penyidik di Satreskrim Polresta Surakarta, Jum’at (8/11/2024).
Cek HP Anggota, Polresta Surakarta Nyatakan Perang Lawan Judi Online
Dalam kasus ini, Zaenal dan Badrus bersama puluhan anggota PERADI di Solo Raya, total sebanyak 50 advokat telah ditunjuk Ferry sebagai kuasa hukum untuk menuntaskan perkara pengancaman dengan senpi itu sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporan juga disertakan beberapa barang bukti diantaranya, satu butir selongsong peluru diduga dari tembakan yang dilepaskan oleh pelaku dan tangkapan layar rekaman CCTV pada saat kejadian pengancaman.
“Untuk barang bukti selongsong peluru ditemukan dilokasi sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 24 Oktober 2024,” ungkap Zaenal.
Digelar Serentak, KPU Kabupaten Sukoharjo Lantik 9135 Anggota KPPS
Adapun kronologi kejadiannya, Zaenal menuturkan, bermula saat Ferry yang kos ditempat itu hendak memasuki kamarnya mendengar ada suara percekcokan antara pelaku dan seorang perempuan dari kamar lain. Oleh pelaku, Ferry diusir untuk pergi dari tempat itu.
“Karena Mas Ferry ini tidak punya masalah dengan pelaku, maka dia tetap saja masuk ke kamar kosnya sendiri. Rupanya pelaku tidak terima, terus mengambil pistol dari dalam sebuah mobil (jenis Mercy dua pintu) kemudian menembakkan ke atas (ke udara) didepan Mas Ferry,” papar Zaenal.
Oleh Zaenal dijelaskan, mengutip keterangan pihak kepolisian usai pertemuan bahwa hingga saat ini penanganannya masih dalam tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk akan dilakukan uji jenis peluru dan mencari jenis senpi yang digunakan pelaku.
Artis Denny Cagur Diduga Terlibat Judi Online, Polda Metro Siap Lidik
“Dalam perkara ini tentunya jerat pasal yang disangkakan adalah Undang-undang (UU) Darurat tentang senjata api. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara itu,” ujar Zaenal.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pengancaman menggunakan senpi dengan pelapor atas nama Ferry Ruhananta.
“Saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Mohon ditunggu hasilnya,” pungkasnya. (Nugroho)