Sesuai bunyi pasal 34 ayat 2 statuta PSSI tentang kongres luar biasa, seharusnya sekurang kurangnya 2/3 dari delegasi (voter) yang mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis
FIFA telah melakukan inspeksi ke Indonesia dan menemukan masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus segera dilengkapi seperti kondisi infrastruktur dan kebutuhan peralatan