JAKARTA (Keadilan.net) – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan menyatakan, penindakan penilangan berlaku di seluruh ruas jalan umum. Namun, jalan umum yang dimaksud tergantung penilaian wilayah masing-masing, apakah jalan tersebut rawan kecelakaan dan pelanggaran atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Korlantas Polri untuk mengklarifikasi terkait penilangan seorang pemotor yang tidak menggunakan helm di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia, dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada,” jelas Aan, seperti dikutip dari Humas Polri, Selasa (28/6/2022).
Viral Foto Warga Sukoharjo Ditilang Pakai ETLE, Begini Penjelasan Kabidhumas Polda Jateng
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk sasaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
Aan juga menjelaskan, kriteria polisi lalu lintas (Polantas) yang bisa menggunakan ETLE Mobile. Salah satunya, anggota yang memiliki handphone yang telah terdaftar IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk bisa mengakses ETLE Mobile.
“Untuk ETLE Mobile yang berbasis HP dilakukan oleh petugas khusus, dengan surat perintah, anggota yang sudah dilatih, HP yang sudah didaftar IMEI-nya dan tentu berseragam polisi lalu lintas. Hanya pada pelanggaran tertentu, Prinsipnya (ETLE Mobile) ada di semua jalan umum, sesuai penilaian dari wilayah, mungkin di situ jalur rawan kecelakaan,” tandas Aan.***