Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Boyolali Ringkus 2 Tersangka

Dalam mengungkap kasus ini, tim Resmob Unit 1 Sat Reskrim Polres Boyolali bekerja sama Resmob Polres Sukoharjo

15 Juni 2022, 20:33 WIB

BOYOLALI (mbzkeadilan) – Satreskrim Polres Boyolali menggelandang dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua kasus berbeda.

Tersangka kasus pertama, berinisial AH alias Kolik (41). Ia terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat jenis pick up bernopol AD 9146 PM tahun 2020. Aksi dilakukan bersama empat pelaku lainnya.

“Ada lima tersangka, tiga sudah tertangkap dan dua masih DPO. Tersangka yang diamankan di Polres Boyolali adalah AH. Dua tersangka lain yang sudah ditangkap atas nama ZA alias Ayung dan T, ditahan Polrestabes Semarang,” kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin saat rilis ungkap kasus di Mapolres Boyolali, Rabu (15/6/2022).

Kambuh Beraksi, Residivis Pelaku Pencurian 11 Motor Spesialis Jemaah Masjid Dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo

Kapolres mengungkapkan, para tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Untuk dua tersangka yang belum tertangkap berinisial A dan M. Saat ini masih dalam pencarian.

Pencurian pick up terjadi pada, Jum’at (27/5/2022) lalu sekira pukul 03.15 WIB, di Toko Sahabat Beton, Dukuh Winong, RT 001 RW 002, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

“Dari laporan itu, tim unit 1 Satreskrim menindaklanjuti melakukan penyelidikan. Didapat informasi pelaku berada di Subang, Jawa Barat (Jabar). Kemudian petugas menangkap AH dan T di Subang. Untuk ZA ditangkap di Semarang,” terangnya.

Selain menangkap tersangka pelaku, juga turut disita barang bukti berupa, 1 unit mobil, kunci, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mobil digunakan sebagai sarana melancarkan aksi.

Untuk kasus kedua, Satreskrim Polres Boyolali menangkap satu dari dua tersangka berinisial HS (41), beralamat tinggal di Kabupaten Klaten. Satu tersangka lain berinisial S alias Bajing diamankan oleh Polres Sukoharjo.

Dikatakan Kapolres, dua tersangka tersangka tersebut telah mencuri sepeda motor di depan rumah kos Rejo Intono di Dukuh/Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

“Sebelum kejadian, korban pulang bekerja pada, Rabu (8/6/2022) dan berkunjung di kos tersebut kemudian tidur. Keesokan harinya, korban bangun tapi sepeda motor miliknya, Honda Vario 125 bernomor polisi AD 4035 DD yang diparkir di pinggir jalan depan kos sudah tidak ada,” papar Kapolres.

Dalam mengungkap kasus ini, tim Resmob Unit 1 Sat Reskrim Polres Boyolali bekerja sama Resmob Polres Sukoharjo. Akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Klaten dan Magelang.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku telah melakukan pencuri sepeda motor di beberapa wilayah, seperti Boyolali ada di Kecamatan Musuk, Simo, dan Mojosongo,” bebernya.

Untuk kasus ini, 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Sukoharjo, dua TKP di wilayah Bantul, dan satu TKP di Wonogiri.

“Berdasarkan pengembangan, didapati TKP sebagian besar merupakan tempat parkir masjid di mana pelaku melaksanakan aksinya dan memanfaatkan kelengahan korban ketika memarkirkan sepeda motornya untuk beribadah,” terang Kapolres.

Untuk kasus ini, polisi menyita 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor sarana untuk melakukan aksi curanmor, kunci T dan 2 buah mata kunci modifikasi yang digunakan untuk alat merusak kunci.

“Dari kasus kedua tersangka ini (AH dan HS) dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Berita Terkini